Denpasar (Antara Bali) - Kepala Desa Bunga Mekar, Kabupaten Klungkung, I Ketut Tamtam, menggunakan dana Gerakan Pembangunan Desa Terpadu senilai Rp449 juta untuk berjudi.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Rabu, Tamtam yang ditetapkan sebagai terdakwa korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bali itu dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp449 juta. Dana itu digunakan terdakwa untuk berjudi dan keperluan sehari-hari," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herry Budianto.
Ia menjelaskan bahwa dana yang dikorupsi kepala desa di Nusa Penida itu merupakan sisa dari total dana hibah Gerbangsadu senilai Rp1 miliar. (M038)