Negara (Antara Bali) - Atribut kampanye yang dipasang di jalan protokol segera dibahas, khususnya yang menyangkut pemasangan di areal tanah pribadi.

"Secara lisan saya pernah diajak bicara KPU, terkait baliho di tanah pribadi yang masuk wilayah jalan protokol. Agar ada aturan yang pasti, kami sepakat untuk membahasnya dalam rapat koordinasi, yang juga mengundang instansi terkait dari Pemkab Jembrana," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Selasa.

Menurutnya, keputusan untuk rapat koordinasi antar lembaga terkait ini dilakukan, karena sampai saat ini KPU belum berhasil menurunkan baliho milik calon DPD RI, Gede Pasek Suardika, yang dipasang di jalan protokol, namun di tanah pribadi warga.

Terkait hal tersebut, Pande mengatakan, pihaknya tetap merekomendasikan agar atribut kampanye itu dicabut, berdasarkan SK KPU Jembrana Nomor: 45/KPTS/KPU-Kab-016.433733/2013, yang melarang pemasangan atribut kampanye di sepanjang jalan protokol yang membentang dari Desa Pengragoan, Kecamatan Pekutatan, hingga Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi
: Gembong Ismadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026