Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar Gede Jhon Darmawan mengatakan nomor induk kependudukan (NIK) invalid tidak ditemukan dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan yang sudah diplenokan pihaknya pada 1 November 2013.

"Di Denpasar tak ada masalah dengan DPT karena tak ditemukan NIK yang invalid. Berbeda halnya dengan kabupaten lainnya di Bali yang masih ditemukan adanya NIK invalid," katanya di Denpasar, Selasa.

Karena tidak adanya NIK invalid, kata dia, otomatis tidak ada perubahan dengan DPT perbaikan yang sudah ditetapkan sebelumnya, yakni berjumlah 407.552 orang yang terdiri atas pemilih laki-laki 203.159 orang dan 204.393 pemilih perempuan.

"Meskipun demikian, besok kami akan mengadakan rapat dengan KPU Provinsi Bali dan instansi terkait lainnya sehubungan persoalan NIK invalid yang masih ditemukan di beberapa daerah," ujarnya.

KPU Kota Denpasar pada penetapan DPT hasil perbaikan ketiga yang diplenokan pada tanggal 1 November 2013 memasukkan kembali 289 pemilih yang sebelumnya sudah dihapus karena terindentifikasi ganda berdasarkan sistem informasi data pemilih (sidalih) KPU.

Pemilih tersebut kembali dimasukkan karena dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan PPS ternyata benar-benar berada di Denpasar dan akan memilih di kota yang sama sehingga dimasukkan kembali dalam DPT. (LHS)


Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati
: Ni Luh Rhismawati

COPYRIGHT © ANTARA 2026