"Besok (Rabu,13/11) kami akan mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai komponen terkait seperti Bawaslu, Biro Tata Pemerintahan, Kesbangpol dan Satpol PP Provinsi Bali, juga dengan KPU, Panwaslu, serta Dinas Kependudukan Catatan Sipil kabupaten/kota terkait masalah NIK invalid tersebut," kata anggota KPU Bali Kadek Wirati di Denpasar, Selasa.
Sebelumnya KPU Bali sudah menetapkan DPT hasil perbaikan di provinsi itu sebanyak 2.941.157 pemilih, yang terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 1.458.033 orang dan pemilih perempuan 1.483.124 orang dengan 8.094 unit tempat pemungutan suara (TPS).
Ia mengemukakan, NIK invalid itu disebabkan karena ada pemilih yang mendaftar dengan menggunakan kartu identitas penduduk musiman (Kipem), surat keterangan domisili, menggunakan KTP seumur hidup, dan pemilih di lembaga pemasyarakatan. (LHS)
Pewarta: Oleh Ni Luh RhismawatiEditor : Ni Luh Rhismawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.