Mangupura (Antara Bali) - DPRD Kabupaten Badung, Bali, membahas 12 usulan rancangan peraturan daerah dalam rapat masa persidangan ketiga tahun 2013 di Mangupura, Senin.
Rincian raperda itu adalah lima raperda inisiatif DPRD Badung yang terdiri dari Lembaga Perkreditan Desa (LPD), pemberdayaan pemuda, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengelolaan rumah kos, dan penyelenggaraan kearsipan.
Kemudian tujuh usulan lainnya merupakan inisiatif dari eksekutif Pemkab Badung yaitu APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2014, pengelolaan air tanah, penyelenggaraan angkutan dengan kendaraan bermotor umum, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Badung Nomor 14 tahun 2010 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penyelenggaraan izin mendirikan bangunan.
Selanjutnya rencana tata ruang wilayah Kabupaten Badung tahun 2013-2033 dan penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
Ketua Badan Legislasi DPRD Kabupaten Badung I Wayan Puspanegara mengatakan, sangat berkepentingan untuk mengesahkan usulan tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah sehingga bisa memberdayakan masyarakat setempat.
"Semua usulan itu baik dari legislatif maupun eksekutif sangat penting sehingga secepatnya harus disahkan menjadi perda," ujarnya.
Namun, semua masih perlu pengkajian lebih mendalam agar nantinya perda yang dirancang bisa membantu masyarakat dalah kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, Bupati Badung Anak Agung Gde Agung sangat mengapresiasi semua usuan raperda tersebut karena dianggap sangat penting sebagai acuan untuk memberdayakan masyarakat di wilayahnya.
"Saya sangat mengapresiasi usulan itu. Rancangan ini sangat penting sehingga harus dirancang dengan sempurna agar tepat sasaran," ujarnya. (WRA)
DPRD Badung Bahas 12 Usulan Raperda
Senin, 11 November 2013 17:39 WIB