"Kami menerima rekomendasi dari Panwaslu bahwa ada sekitar 200 alat peraga kampanye yang melanggar aturan," kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Gede Suardana, di Singaraja, Senin.
Menurut dia, alat peraga kampanye yang melanggar Peraturan KPU itu tersebar di sembilan kecamatan di kabupaten paling utara di Pulau Dewata itu.
Dalam surat rekomendasi itu, Panwaslu memerinci 88 baliho, 14 spanduk, 15 bendera, tujuh bendera, dan enam pamflet di 231 lokasi yang dianggap melanggaar Peraturan KPU.
"Sebagian besar alat peraga kampamye terpasang di zona terlarang, termasuk dipasang di pohon dan tiang-tiang listrik," kata Suardana. (M038)
Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.