"Sebelumnya kami memberikan rekomendasi kepada KPU kabupaten/kota tentang caleg dan parpol yang melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye di beberapa tempat," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia di Denpasar, Minggu.
Ia menyebutkan bahwa rekomendasi itu diserahkan kepada KPU setelah banyak caleg dan calon anggota DPD memasang baliho berisi ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan.
"Kalau spanduk tidak dilarang, namun baliho bergambar foto caleg dan logo parpol yang dilarang. Apalagi pemasangannya banyak di luar zona yang ditentukan," katanya.
Menurut dia, pemasangan alat peraga kampanye di luar zona itu menyalahi Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampaye yang tidak boleh dilakukan di tempat-tempat seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan taman atau pepohonan. (M038)
Pewarta: Oleh I Made ArgawaEditor : M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.