Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mendesak Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota segera menertibkan alat peraga kampanye calon anggota legislatif dan calon anggota DPD.

"Sebelumnya kami memberikan rekomendasi kepada KPU kabupaten/kota tentang caleg dan parpol yang melanggar aturan pemasangan alat peraga kampanye di beberapa tempat," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia di Denpasar, Minggu.

Ia menyebutkan bahwa rekomendasi itu diserahkan kepada KPU setelah banyak caleg dan calon anggota DPD memasang baliho berisi ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan.

"Kalau spanduk tidak dilarang, namun baliho bergambar foto caleg dan logo parpol yang dilarang. Apalagi pemasangannya banyak di luar zona yang ditentukan," katanya.

Menurut dia, pemasangan alat peraga kampanye di luar zona itu menyalahi Pasal 17 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampaye yang tidak boleh dilakukan di tempat-tempat seperti rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan taman atau pepohonan. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Argawa
Editor : M. Irfan Ilmie

COPYRIGHT © ANTARA 2026