Negara (Antara Bali) - Atribut kampanye calon legislatif (caleg), memenuhi jalan protokol di Kabupaten Jembrana, padahal pemasangan di lokasi tersebut sudah dilarang.

Untuk menertibkan atribut kampanye yang sebagian besar berupa baliho dan spanduk tersebut, KPU Jembrana bersama dengan Panwaslu, Kantor Kesbangpol serta Satpol PP melakukan rapat koordinasi, di Negara, Kamis.

"Kami sudah melakukan pemantauan di lapangan, dan mendata atribut yang melanggar. Tinggal teknis penertibannya saja," kata anggota KPU Jembrana, Nengah Suardana.

Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU, Panwaslu maupun instansi di Pemkab Jembrana, sepakat untuk bekerjasama dalam penertiban atribut kampanye yang melanggar.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi
: Gembong Ismadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026