"Kami memberikan kesempatan kepada KPU, untuk memerintahkan peserta pemilu agar memindahkan alat peraga kampanye yang sudah mereka pasang," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Minggu.
Menurutnya, dalam aturan yang dibuat KPU menyebutkan, lembaga penyelenggara pemilu tersebut memiliki wewenang untuk memerintahkan parpol jika melanggar pemasangan atribut kampanye.
"Jika KPU sudah bersurat ke parpol terkait hal tersebut, dan alat peraganya masih dipasang di luar zona yang ditentukan, baru kami bisa memberikan rekomendasi kepada pemkab serta aparat keamanan, untuk menertibkannya," ujarnya.
Ketua KPU Jembrana, Gusti Ngurah Darma Sanjaya saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ulang terkait pemasangan atribut kampanye.
"Kami tentu akan melanggar atribut kampanye yang melanggar, tapi kami akan melakukan sosialisasi ulang dulu kepada parpol terkait aturan tersebut," katanya.
Pantauan di lapangan, banyak caleg yang memasang baliho maupun spanduk, yang didominasi ucapan selamat hari raya, di luar zona pemasangan yang sudah ditentukan.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.