"Sejauh mana pengusutan kasus yang merugikan warga Desa Sumberkima itu?" kata M Zainuri selaku koordinator aksi di Mapolres Buleleng di Singaraja.
Sebelumnya, pihak Polres Buleleng telah menetapkan Kepala Desa Sumberkima Putu Wijaya sebagai tersangka kasus pungli Prona di desanya. Namun sampai saat ini polisi belum menahan tersangka.
"Hampir tiga bulan kasus ini ditangani polisi. Tapi sampai sekarang belum ada kemajuan sama sekali," ujarnya.
Zainuri juga menyayangkan sikap aparat kepolisian yang tidak segera menahan tersangka, padahal barang bukti dan saksi sudah lengkap.
Kepada para pengunjuk rasa, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Buleleng Inspektur Tingkat Satu Sukirno menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap dan dalam beberapa hari ke depan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri setempat.
"Soal penahanan, kami masih menunggu P-21 (berkas sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan," ujarnya. (WRA)
Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa: I Gede Wira Suryantala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.