"Kami sudah sosialisasikan kepada pedagang di 9 pasar yang ada di Kabupaten Jembrana, dan mereka menyepakatinya," kata Direktur Perusda Jembrana, I Wayan Wasa, di Negara, Kamis.
Menurutnya, untuk jasa pengamanan pasar ini, pedagang dipungut biaya Rp500 perhari, yang dijadikan satu dengan retribusi pasar.
Sebagai penyedia jasa pengamanan, Wasa mengatakan, petugasnya melakukan penjagaan pasar selama 24 jam yang dibagi menjadi 3 kelompok kerja.
"Jumlah setiap kelompok kerja tergantung besar dan kecilnya pasar. Kalau pasar besar seperti Pasar Umum Negara, kami kerahkan tiga tenaga pengamanan setiap shif, kalau pasar kecil cukup dua orang saja," ujarnya.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.