Denpasar (Antara Bali) - Petugas Polsek Denpasar Selatan menangkap EW (39), asal Rogojampi, Banyuwangi, Jatim, yang diduga telah mencabuli delapan bocah perempuan yang semuanya masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kapolsek Denpasar Selatan Ajun Komisaris Polisi Gede Ganefo di Denpasar, Rabu, menjelaskan, EW yang masih bujangan itu ditangkap Selasa (4/5) malam di Jalan Sesetan, Denpasar atas laporan dari orang tua korban.

Mengenai kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus pemerkosaan bocah yang menghebohkan warga Bali, polisi masih melakukan penyelidikan ke arah tersebut.

"Kami masih mencocokkan dengan data yang ada. Tapi melihat ciri-cirinya, seperti yang ada di sketsa wajah yang disebar polisi, sepertinya EW bukan pelaku pemerkosaan, karena dia tidak memiliki 'codet' atau bekas luka di wajahnya," katanya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan sejak April lalu. Pada aksi terakhir, ia tertangkap basah oleh warga saat hendak mencabuli seorang siswa perempuan di suatu tempat. Warga kemudian melapor ke orang tua korban yang kemudian dilanjutkan ke polisi.

Saat ditangkap polisi, kata Ganefo, EW menolak tuduhan tersebut. Namun ia tidak bisa mengelak setelah dipertemukan dengan sejumlah saksi yang mengetahui perbuatannya, termasuk saat dia dibawa ke lokasi kejadian.

Dari pengakuan pelaku, polisi menemukan fakta bahwa modus yang dilakukan adalah dengan mengajak korban melihat mainan di telepon selulernya. Begitu terlena dengan mainan itu, korban lalu diajak pelaku ke suatu tempat sepi.(*)


Editor : Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026