"Seharusnya pemasangan itu baru boleh dilakukan 21 hari sebelum kampaye terbuka dimulai," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, yang boleh dilakukan oleh caleg dan parpol hanya kampaye tertutup seperti rapat kecil di ruangan.
Namun Bawaslu belum bisa mengambil tindakan karena masih menunggu surat keputusan dari KPU setempat terkait penertiban zona kampanye dan pemasangan atribut parpol dan caleg.
"Belum beredarnya SK dari KPU membuat kami tidak memiliki dasar yang kuat dalam melakukan penindakan serta laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran itu," kata Rudia.
Dalam mewujudkan pemilu yang ideal, lanjut dia, hendaknya penyelenggara dan peserta menaati peraturan yang telah ditetapkan. (M038)
Pewarta: Oleh I Made Argawa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.