"Mohon kesadarannya untuk segera mencabut karena setelah sosialisasi PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD hari ini, maka ketentuan itu kami nyatakan berlaku di Denpasar mulai hari ini juga (27/9)," kata Ketua KPU Kota Denpasar I Made Gede Ray Misno saat sosialisasi terhadap ratusan caleg di Denpasar, Jumat.
Ia mengemukakan memang tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT), setiap caleg sudah berhak berkampanye dan menyebarkan alat peraga. Akan tetapi, katanya, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi caleg dalam melakukan aktivitas itu.
Khusus untuk baliho, katanya, berdasarkan PKPU tersebut pada pasal 17 disebutkan bahwa baliho hanya diperuntukkan parpol satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau nama lainnya yang memuat informasi nomor dan tanda gambar parpol dan atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus parpol yang bukan calon anggota DPR dan DPRD.
"Untuk pemasangan alat peraga kampanye di luar ruangan, para caleg hanya dibolehkan memasang spanduk dengan ukuran maksimal 1,5x7 meter hanya satu unit pada satu zona wilayah yang ditetapkan oleh KPU Denpasar bersama pemerintah daerah," ujarnya.
Denpasar sendiri, ujar dia, sudah menetapkan sebagai "Kota Berwawasan Budaya". "Bagaimana wajah Kota Denpasar jika disesaki dengan berbagai macam atribut kampanye. Kami minta pengertiannya kepada semua caleg untuk menjaga estetika kota kita," katanya. (LHS)
Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati: Ni Luh Rhismawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.