"Penyelesaian masalah hukum itu menyangkut bidang perdata dan tata usaha negara, baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan di Wilayah Kabupaten Buleleng," kata Ketua DPRD Buleleng Dewa Nyoman Sukrawan, Kamis.
Kesepakatan bersama tersebut menyangkut penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, menyusul kerja sama yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Kesepakatan bersama tertuang dalam surat nomor : 170/1213/DPRD Garis Bawah Nomor : B- /P.1.11/Gs.1/ /2013.
Dalam kesepakatan di antaranya disebutkan mengenai ruang lingkup kesepakatan bersama adalah dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
Semua itu dimaksudkan untuk melakukan pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/asset milik pihak kesatu (DPRD Kabupaten Buleleng). (MDE/ADT)
Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa: I Nyoman Aditya T I
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.