Negara (Antara Bali) - Syarat untuk mendaftar calon pegawai negeri sipil dari jalur umum di
Kabupaten Jembrana, Bali, dipastikan harus memiliki ijazah S-1
pendidikan guru sekolah dasar untuk mengisi 35 formasi guru kelas.
"Berdasarkan rincian yang kami terima dari BKN (Badan Kepegawaian
Nssional), syarat ijazah pendaftar adalah PGSD. Itu untuk mengisi 35
formasi guru kelas yang kami terima dari pusat," kata Kepala Badan
Kepegawaian Daerah Kabupaten Jembrana Wayan Gorim di Negara, Jumat.
Terkait dengan pembukaan pendaftaran, dia mengemukakan belum ada
kepastian karena masih menunggu hasil rapat di Kantor Regional X BKN di
Denpasar.
"Pegawai saya masih mengikuti rapat disana, termasuk membahas kapan
pendaftaran mulai dibuka. Kami berharap, pendaftaran bisa dilakukan
secara online," ujarnya.
Ia juga menjamin, proses rekrutmen CPNS akan dilakukan dengan transparan, termasuk pengumuman pendaftarannya.
"Kami akan umumkan kepada masyarakat. Dengan sistem seperti saat
ini, semuanya menjadi lebih terbuka dan bisa dikontrol siapa saja,"
katanya.
Selain membuka lowongan untuk 35 orang guna menjadi guru SD dari
jalur umum, Gorim mengungkapkan, ada 88 orang honorer yang masuk
kategori K2 berdasarkan keputusan pusat.
"Untuk yang masuk K2 ini dari berbagai macam pegawai, ada yang
guru, tenaga administrasi hingga tenaga teknis. Tapi meskipun masuk K2,
mereka tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sebelumnya Gorim minta, pegawai honorer yang masuk K2 untuk
bersiap-siap mengikuti tes sebagai syarat diangkat menjadi CPNS. (GBI/M038)
Guru SD di Jembrana Harus S-1
Jumat, 6 September 2013 13:05 WIB