"Tiga `nozzle` (alat pengisian) itu kami segel setelah banyak keluhan dari masyarakat yang membeli BBM di SPBU itu," kata Made Anggar, petugas Unit Pelaksana Teknis Meterologi Disperindag Provinsi Bali.
Penyegalan dilakukan setelah petugas memeriksa alat tersebut. "Sesuai aturan kemeterologian standar deviasinya adalah 3 per mil. Artinya plus-minus 3 liter dari setiap 1.000 liter BBM yang dikeluarkan dari pompa. Di SPBU itu 5 per mil," katanya.
Agar tidak menambah keresahan masyarakat alat pengisian SPBU yang berlokasi di Desa Pacung, Kecamatan Baturiti, itu disegel. (M038)
Pewarta: Oleh Suar Eka Buana: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.