"Pemiliknya belum memenuhi kewajiban membayar pajak karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Dinas Pendapatan Provinsi Bali Ketut Sudira di Denpasar Jumat.
Ketika memberikan penjelasan kepada peserta Media Informasi Pembangunan yang digelar Biro Humas dan Protokol Pemprov Bali, ia mengatakan, kendaraan tersebut sebagian besar hanya dilengkapi dengan kartu anggota Ikatan Motor Besar Indonesia (IMBI).
Ia mencontohkan, sebuah sepeda motor besar seharga Rp750 juta sebenarnya harus membayar pajak senilai Rp18,5 juta per tahun.
Jika ke-800 unit sepeda motor besar tersebut dilengkapi dengan surat-surat dan pemiliknya mematuhi membayar pajak akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali.
Ketut Sudira memprediksikan, jumlah sepeda motor besar itu semakin hari semakin bertambah di Bali, karena banyak pencintanya dan sanggup membeli sepeda motor yang harganya berlipat dari harga mobil.
"Reli-reli sepeda motor besar dari Jakarta atau kota besar lainnya di Jawa ke Bali, setelah tiba di Bali oleh pemiliknya dijual," tutur Ketut Sudira.
Ia mengaku, tidak mengetahui secara pasti proses jual beli tersebut apakah dilengkapi dengan surat-surat atau tidak, karena hal itu menjadi kewenangan pihak kepolisian.
"Dalam proses pelayanan kepada wajib pajak kendaraan bermotor di Dinas Pendapatan, selain pelayanan oleh Pemprov, juga pihak kepolisian dan Jasa Raharja," ujar Ketut Sudira.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.