Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji keputusan untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Ini (PTKP) masih dikaji, masih kita kaji secara mendalam," kata Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat.

Juda menilai, kebijakan menaikkan PTKP memang bisa mendorong daya beli masyarakat. Namun, pihaknya masih mencari titik optimal dari kebijakan tersebut mengingat adanya potensi kehilangan penerimaan.

"Karena memang ada potensi untuk meningkatkan daya beli, tapi at the same time tentu saja ada potensi untuk kehilangan penerimaan, kehilangan dari pajak penghasilan,” kata dia.

Pemerintah berencana melakukan penyesuaian batas PTKP pada 2027. Pemerintah juga tengah menghitung dampak kebijakan tersebut terhadap daya beli masyarakat, termasuk opsi menyesuaikan batas PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mendukung wacana pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Menurut dia, kenaikan PTKP akan memberikan manfaat bagi pekerja karena bisa mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan. Kebijakan ini membantu menjaga daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok kelas menengah.



Pewarta: Bayu Saputra
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026