Salah satu kuasa hukum, Petrus Leatomu, membacakan sejumlah keberatan yang diantaranya berhubungan dengan berkas perkara dan proses persidangan.
"Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya," kata Petrus.
Ditambahkannya, kedua terdakwa dalam perkara ini, yakni Hercules dan Moch Sidik bin Sabeni alias Sidik sebenarnya menjadi korban dalam situasi tersebut.
"Terdakwa dan juga kami sendiri melihat ada yang ganjil dalam perkara ini, klien kami sebenarnya telah dikorbankan dalam situasi yang membuat posisinya sebagai pihak yang bersalah," katanya.
Ia beserta tim memohon keadilan kepada kedua terdakwa yang hingga saat ini dinilai masih berada dalam pemenjaraan psikologis atas tuduhan, sangkaan maupun dakwaan. (WRA)
Pewarta: Oleh Ade Irma Junida: I Gede Wira Suryantala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.