Tabanan (Antara Bali) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tabanan Yuli Hartono melaporkan upaya penipuan terhadap dirinya ke kepolisian setempat dengan modus pengiriman cek dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

"Setelah kami teliti, ternyata cek berlogo bank BUMN itu kosong sehingga saya melapor kepada polisi," kata Yuli di Tabanan, Bali, Kamis.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabanan Ajun Komisaris Eko Kurniawan mengungkapkan bahwa pelapor menemukan sebuah amplop di garasi rumah dinas Kepala LP Tabanan. Setelah dibuka, ternyata amplop tersebut berisi cek dan SIUP.

Di cek tersebut tertulis angka Rp4.700.000.000 dan SIUP atas nama PT Mico Graha Pavindo yang beralamatkan di Jalan Kertajaya Indah Timur C-9 Nomor 14 Surabaya. SIUP tersebut juga tertulis nama Lumaksono Tri Sarjono selaku Dirut PT Mico Graha Pavindi.

Dalam SIUP itu juga tertera nomor telepon pemilik perusahaan dan kegiatan usaha perusahaan tersebut di bidang konstruksi, alat berat, dan jasa perawatan gedung. (WRA)


Pewarta: Oleh Wayan Suar Eka Buana
: I Gede Wira Suryantala

COPYRIGHT © ANTARA 2026