Denpasar (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi tiga kilogram di berbagai wilayah di Indonesia dari 2025 hingga 2026. 

Melalui siaran pers diterima di Denpasar, Rabu, BUMN bidang minyak dan gas bumi itu menjelaskan penindakan ini merupakan upaya menjaga distribusi BBM dan LPG subsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan.

Konferensi Pers penegakan hukum dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri pada Senin (7/4) dan dihadiri Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Wadanpuspom TNI Marsekal Pertama TNI Bambang Suseno.

Kemudian perwakilan PPATK Deputi Analisis dan Pemeriksaan Danang Trihartono, perwakilan Jampidum Kejaksaan Agung RI Kasubdit Pratut Muttaqien Harahap, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, perwakilan Ditjen Migas Kementerian ESDM Edy Tarigan, dan Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifudin menegaskan bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menjalankan arahan pemerintah guna menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

“Bagi para pelaku, kami tegaskan untuk segera menghentikan praktik ilegal ini. Kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat. 

Ia menambahkan penegakan hukum akan dilakukan secara konsisten dan tanpa toleransi karena tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. 

“Kami tidak main-main, setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi melindungi hak masyarakat atas energi bersubsidi,” ucap Nunung.

Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Brigjen Pol Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa dalam periode 2025 hingga 2026, Bareskrim bersama jajaran Polda telah melakukan penegakan hukum secara intensif terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di seluruh wilayah Indonesia.

“Modus operandi dari para pelaku antara lain pembelian BBM subsidi secara berulang di beberapa SPBU lalu ditimbun dan dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi, penggunaan truk modifikasi, serta penggunaan plat nomor palsu untuk menyiasati barcode. 

Sedangkan untuk LPG subsidi, kata dia, modusnya adalah pemindahan isi tabung tiga kilogram ke tabung 12 kg atau 50 kg untuk dijual sebagai non subsidi.

Irhamni menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap distribusi energi bersubsidi.

Keberhasilan itu, kata dia, merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara Polri dengan TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, BPH Migas, serta dukungan masyarakat. 

“Ke depan, kami akan terus memperkuat kerja sama ini dalam meningkatkan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap setiap bentuk kejahatan di sektor energi,” ucap Irhamni.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto menegaskan bahwa pihaknya mendukung dan mengapresiasi aparat penegak hukum dalam penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. 

Ia menyampaikan subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Kami berterima kasih dan mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan juga pihak TNI, terutama dalam hal menindak tegas dan mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak maupun oknum yang juga terlibat dalam praktik ilegal. 

"Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Polri dan juga TNI dalam hal penindakan hukum atas penyalahgunaan dan distribusi BBM dan LPG yang tidak tepat sasaran,” ujar Eko.

Eko menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memastikan penyaluran BBM dan LPG subsidi tiga kg berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran, serta tidak memberikan toleransi adanya penyimpangan di tingkat distribusi.

“Apabila terbukti melakukan pelanggaran, tentunya secara pidana akan diputuskan dalam ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, kami juga akan menjatuhkan sanksi tegas, baik itu pembinaan maupun hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” tegas Eko. 

Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM di SPBU resmi serta LPG di pangkalan resmi dengan plang hijau, memastikan tabung dalam kondisi tersegel, serta menggunakan LPG secara bijak sesuai kebutuhan. 



Pewarta: Redaksi
Editor : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026