Negara (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jembrana menolak laporan kubu pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) terkait adanya pelanggaran pada Pilkada Bali karena dianggap kurang bukti.
"Setelah kami proses sesuai ketentuan yang berlaku, laporan dari tim kampanye PAS di Kabupaten Jembrana tidak bisa dilanjutkan," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Jembrana, Nengah Suardana, di Negara, Senin.
Menurut dia, dari 11 laporan dugaan pelanggaran administrasi dan sembilan indikator pelanggaran kampanye seluruhnya tidak disertai atau ditemukan bukti yang cukup.
"Laporan-laporan tersebut tidak utuh dilengkapi bukti dan saksi terlapor dan pelapor. Kalau tidak memenuhi seluruh unsur tersebut, kami tidak bisa memprosesnya," ujarnya.
Suardana mencontohkan laporan pembagian beras yang ditempatkan dalam tas bergambar pasangan I Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta). Setelah ditelusuri, Panwaslu tidak menemukan unsur mengajak masyarakat untuk memilih pasangan tersebut.
"Dari keterangan saksi-saksi, terlapor tidak ada mengajak mereka untuk memilih pasangan ini sehingga kami tidak bisa menindaklanjutinya," kata Suardana. (WRA)