Negara (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jembrana
menolak laporan kubu pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman
Sukrawan (PAS) terkait adanya pelanggaran pada Pilkada Bali karena
dianggap kurang bukti.
"Setelah kami proses sesuai ketentuan yang berlaku, laporan dari
tim kampanye PAS di Kabupaten Jembrana tidak bisa dilanjutkan," kata
Ketua Panwaslu Kabupaten Jembrana, Nengah Suardana, di Negara, Senin.
Menurut dia, dari 11 laporan dugaan pelanggaran administrasi dan
sembilan indikator pelanggaran kampanye seluruhnya tidak disertai atau
ditemukan bukti yang cukup.
"Laporan-laporan tersebut tidak utuh dilengkapi bukti dan saksi
terlapor dan pelapor. Kalau tidak memenuhi seluruh unsur tersebut, kami
tidak bisa memprosesnya," ujarnya.
Suardana mencontohkan laporan pembagian beras yang ditempatkan
dalam tas bergambar pasangan I Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta
(Pasti-Kerta). Setelah ditelusuri, Panwaslu tidak menemukan unsur
mengajak masyarakat untuk memilih pasangan tersebut.
"Dari keterangan saksi-saksi, terlapor tidak ada mengajak mereka
untuk memilih pasangan ini sehingga kami tidak bisa menindaklanjutinya,"
kata Suardana. (WRA)
Panwaslu Jembrana Tolak Laporan Puspayoga-sukrawan
Senin, 3 Juni 2013 15:42 WIB