Denpasar (ANTARA) - Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menginventarisasi aset daerah dan tanah negara di Kabupaten Badung.
“BPKAD agar menginventarisasi, mengevaluasi dan mengamankan aset, baik itu tanah provinsi atau tanah negara yang memang berada di wilayah Provinsi Bali karena itu bernilai penting untuk Pemprov Bali dan masyarakat,” kata Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha di Denpasar, Senin..
Ia mengatakan pada tahap awal dewan ingin tahu strategi BPKAD menata aset, namun terbukti dari data awal masih ada pelanggaran-pelanggaran di lapangan, terutama di Kabupaten Badung yang bahkan terbit sertifikat hak milik atas nama orang lain di atas tanah negara.
Persoalan lainnya seperti penyewa lahan yang justru menyewakan kembali ke perusahaan lain dengan nilai yang lebih tinggi tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.
Dengan dilakukannya inventarisasi, maka Pansus TRAP DPRD Bali dapat menelusuri pelanggaran-pelanggaran maupun potensi-potensi aset daerah dan tanah negara yang bisa dikelola Pemprov Bali.
“Kalau sudah nanti diinventarisasi aset-aset strategis kita itu, ke depan ada program bagaimana caranya aset-aset ini juga bisa mendatangkan PAD, mungkin dengan bentuk kerja sama,” ujar Made Supartha.
Dewan mencontohkan di Jawa Timur dimana banyak aset-aset milik provinsi yang jelas dikerjasamakan dengan perkebunan dan industri pariwisata.
Hal ini juga sudah dilakukan Pemprov Bali, namun pansus meyakini aset-aset di Kabupaten Badung yang dikelola dengan baik akan lebih banyak mendatangkan peluang PAD.
Apalagi, dari data BPKAD Bali, saat ini lahan aset daerah dan tanah negara dari area Canggu, Tibubeneng, Munggu, Cemagi, hingga Pererenan laris disewa swasta atau investor.
Made Supartha menilai kegiatan inventarisasi aset ini juga bagian dari mengungkap mafia-mafia di balik persoalan lahan di Bali, sebab pada tahap awal ini saja mereka mendapati adanya tanah pemerintah yang tumpang tindih dengan milik orang lain.
Selanjutnya Pansus TRAP DPRD Bali meminta BPKAD menyerahkan hasil pendataan mereka saat rapat dengar pendapat, dimana dewan turut akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali yang semestinya bertanggung jawab atas sertifikat-sertifikat yang terbit.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Bali I Made Arbawa sendiri mengaku siap dan akan segera mengumpulkan data aset di Kabupaten Badung.
Mereka justru berharap memiliki sumber daya manusia lebih untuk lebih mengoptimalkan penilaian di lapangan, sehingga lebih banyak lagi aset daerah yang bisa disewa atau dikerjasamakan.
“Kalau inventarisasi mungkin cepat kami lakukan karena data itu ada di pengelola barang, artinya tidak ada masalah sebenarnya itu,” kata dia.
“Cuma masalahnya kami kekurangan penilai, bahkan kami di Pemprov Bali, satu orang pun tidak memiliki penilai yang bersertifikat, sehingga inilah yang menjadi kendala kita, kenapa dari sekian banyak aset yang ada, baru bisa dikerjasamakan atau disewakan baru sedikit karena kita tidak miliki penilai,” sambung Made Arbawa.
