"Peternakan itu sudah satu tahun dioperasikan PT Taurus Bali Lestari, tapi ternyata tidak dilengkapi izin," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Tabanan Anak Agung Raka Iswara, Selasa.
Ia menyebutkan peternakan tersebut tidak dilengkapi izin prinsip, Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Kelola Lingkungan/Upaya Pengolahan Limbah (UKL/UPL), dan beberapa dokumen perizinan lainnya.
"Seharusnya peternakan itu tidak boleh beroperasi, meskipun perizinannnya masih dalam proses," katanya. (M038)
Pewarta: Oleh Suar Eka Buana: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026