Jakarta (ANTARA) - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa kebijakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayahnya bukanlah kebijakan baru, melainkan telah berlaku sejak tahun 2012 ketika ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah di bawah kepemimpinan Bupati Anak Agung Gde Agung.
“Sejak 2012, pengurangan PBB sudah kami jalankan. Saat itu lahir Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 89 Tahun 2012 yang memberikan pengurangan 100 persen untuk tanah masyarakat yang masuk kategori jalur hijau atau lahan pertanian yang tidak boleh dibangun,” kata Adi Arnawa dalam Rapat Pleno Pekaseh dan Kelian Subak Abian se-Badung di Wantilan Jaba Pura Dalem Sedang, Abiansemal, Selasa (19/8).
Ia menjelaskan, aturan tersebut diperkuat pada 2017 melalui Perbup Nomor 24 Tahun 2017 yang diterbitkan oleh Bupati I Nyoman Giri Prasta. Peraturan ini memperluas kebijakan pengurangan PBB P2 untuk objek rumah tinggal dengan luasan bangunan hingga 500 meter persegi yang telah terdata dalam Sistem Informasi Manajemen Objek Pajak (SISMIOP) hingga tahun 2016.
“Kebijakan ini juga berlaku bagi rumah tinggal yang belum terdata di SISMIOP meskipun luasannya melebihi 500 meter persegi, sepanjang digunakan sebagai rumah tinggal. Namun, pengurangan tidak berlaku apabila ditemukan pemanfaatan yang tidak sesuai dengan data di lapangan,” ujarnya menegaskan.
Terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Bupati Adi Arnawa menekankan pentingnya keadilan dan kepastian hukum dengan mempertimbangkan harga pasar di wilayah setempat. “Tidaklah fair apabila di daerah pengembangan pariwisata atau kawasan komersial yang harga pasaran tanahnya tinggi, namun NJOP ditetapkan rendah. Kebijakan NJOP ini diambil agar aktivitas komersial juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan Badung,” katanya.
Ia juga meminta Badan Pendapatan Daerah untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat agar kebijakan perpajakan dapat dipahami dengan baik.
Dalam kesempatan itu, Bupati Adi Arnawa menyerahkan bantuan bibit serta alat dan mesin pertanian berupa cultivator, traktor, motor roda tiga, dan rice transplanter kepada pekaseh dan kelian subak abian. Bupati juga menerima aspirasi yang disampaikan Ketua Majelis Madya Subak Kabupaten Badung Agus Gede Widita, di antaranya terkait bantuan untuk upacara ngaben tikus dan penyediaan mesin potong rumput.
Acara turut dihadiri anggota DPRD Badung I Gede Budi Yoga, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan I Wayan Wijana, Kepala Dinas Kebudayaan I Gde Eka Sudarwitha, Kabag Prokompim Setda Badung Made Suardita, Camat Abiansemal IB Putu Mas Arimbawa, Ketua Tim Perumus Kebijakan Pemkab Badung I Wayan Suambara, serta para pekaseh dan kelian subak abian se-Badung.
