Denpasar (ANTARA) - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Rapat Paripurna Ke-12 DPRD Kota Denpasar.
I Kadek Agus Arya Wibawa di Denpasar, Senin menjelaskan Ranperda tersebut dibutuhkan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berkelanjutan dan adil, serta menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Ranperda disusun berdasarkan hasil evaluasi Perda yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Hal itu dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 99 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 127 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selanjutnya, Ranperda tersebut akan mencakup beberapa poin penting sebagai tindak lanjut hasil evaluasi di antaranya terkait penyesuaian terhadap penormaan dalam muatan pasal, pemberian kemudahan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk mendukung iklim usaha dengan mempertimbangkan peran serta pelaku usaha untuk berkontribusi dalam pembangunan dan pelayanan publik.
Selain itu, penegasan nomenklatur objek pajak reklame serta penambahan beberapa ketentuan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan tersebut merupakan bentuk harmonisasi regulasi agar sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta prinsip-prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi masyarakat.
“Kami menyadari dalam implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah terdapat dinamika, termasuk kebutuhan penyesuaian norma agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah provinsi maupun pusat," katanya.
Oleh karena itu, dalam penyusunan rancangan perubahan itu Pemkot Denpasar telah berupaya mengakomodasi hasil evaluasi dengan tetap menjaga substansi yang dapat mendukung optimalisasi PAD.
Wakil Wali Kota Denpasar berharap proses pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga Ranperda itu dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan di Kota Denpasar.
“Harapan kami, pembahasan rancangan perubahan Peraturan Daerah ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan regulasi yang efektif, implementatif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar," imbuhnya.
