Badung, Bali (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Badung dan Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, Jumat melakukan penertiban terhadap kabel-kabel yang semrawut di beberapa lokasi di Badung demi estetika.
Penataan dan penertiban jaringan utilitas tersebut dipimpin langsung oleh Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa ditemani oleh sekda Badung, OPD Pemda Badung dan para pemilik utilitas.
Kajari Badung mengatakan penataan tersebut dilakukan demi menjaga estetika yang selalu dikeluhkan oleh masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Badung.
Adapun penertiban jaringan utilitas di Kabupaten Badung telah dilakukan sejak awal tahun 2025 dimana beberapa ruas jalan telah bersih dari limbah jaringan utilitas antara lain ruas Jalan Kayu Tulang Selatan, ruas Jalan Basangkasa, ruas Jalan Dewi Sri, dan ruas Jalan Nelayan Canggu.
Pada Jumat 20 Juni 2025, penertiban kembali di ruas Jalan Aseman tepatnya di Jalan Berawa Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Penertiban utilitas ini tidak lepas dari peran Kejaksaan Negeri Badung yang sejak tahun 2024 secara aktif melakukan rapat koordinasi dan peninjauan lapangan terhadap pemilik utilitas untuk mengikuti dan melaksanakan penertiban sebagaimana program Bupati Badung.
"Pengaturan jaringan utilitas di Kabupaten Badung sesungguhnya telah diatur dalam Perda Kabupaten Badung Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaringan Utilitas Terpadu," kata Kajari Badung.
Akan tetapi, katanya, sejak disahkannya Perda tersebut baru dilakukan langkah nyata pada tahun 2024.
Dimana setelah memperhatikan banyaknya keluhan masyarakat terhadap semrawutnya jaringan utilitas di Kabupaten Badung khususnya terhadap pelaksanaan kegiatan adat serta infrastruktur penunjang pariwisata, Kajari Badung Sutrisno memanggil seluruh OPD terkait untuk membuat aksi nyata dalam menegakkan amanat Perda Nomor 19 tahun 2016.
Selanjutnya, melalui program PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis) Kejari Badung tahun 2024, Kajari Badung memerintahkan Bidang Intelijen untuk melakukan pengamanan proyek strategis Kabupaten Badung dalam kegiatan peningkatan jalan dengan memperhatikan dan melakukan penertiban terhadap jaringan utilitas di setiap proyek pekerjaan yang dilakukan pengamanannya.
Secara simbolis Kajari Badung bersama Bupati Badung memotong kabel yang semrawut guna ditempatkan di dalam lobang (tunnel) yang berada di bawah trotoar jalan yang disiapkan Pemda Badung.
Selanjutnya Kajari Badung memerintahkan Tim PPS Kejari badung segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang khususnya Bidang Bina Marga untuk melakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait yakni OPD di lingkungan Pemda Badung dan para pemilik utilitas.
Para pemilik utilitas dengan organisasinya yakni APJATEL (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) berkomitmen untuk mendukung program Bupati Badung untuk melakukan penertiban di setiap ruas jalan yang telah siap untuk dilakukan penurunan jaringan utilitasnya.
Sutrisno mengatakan dengan komitmen dari semua pihak yang terlibat maka penertiban jaringan utilitas ini berhasil dilakukan dan selanjutnya secara bertahap di wilayah Kabupaten Badung.
Adapun program penertiban utilitas di Kabupaten Badung merupakan program pertama di Provinsi Bali sebagai komitmen Pemda Badung dengan pendampingan dari Tim PPS Kejari Badung yang telah dimulai sejak tahun 2024, Pelaksanaan penertiban utilitas ini menjadi cerminan keberhasilan Pemda Badung dan Kejari Badung untuk dapat mewujudkan Kabupaten Badung Bebas kabel dan jaringan utilitas.