"Caleg PKS atas nama Nurmala Asri kami coret karena usianya kurang memenuhi syarat minimal," kata anggota KPU Kabupaten Gianyar I Gde Hartawan, Kamis.
KPU juga mengumumkan sejumlah nama caleg yang tidak lengkap berkas persyaratannya, yakni Anak Agung Giri Adi (PDIP), Anak Agung Ayu Adnyani (PDIP), Desak Putu Rusmihari (PDIP), Atik Jaya Putri (Golkar), I Wayan Suliasih (Golkar), Ni Made Dian (Demokrat), I Made Anom (Demokrat), I Wayan Bun (Demokrat), Ni Made Lis (Demokrat), Amir Usman Pulungan (PPP), Tri Andayani (PPP), Ridwan (PPP), dan Ni Ketut Yuni (PPP).
"Selain itu ada pula enam kepala desa dan perangkat desa yang mengajukan diri sebagai caleg tidak melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya," kata Hartawan. (IPA/M038)
Pewarta: Oleh Putu Arthayasa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.