Denpasar (Antara Bali) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali meminta lembaga penyiaran di Pulau Dewata mulai 16 April 2013 untuk menghentikan siaran yang "berbau" kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
"Yang sudah terlanjur menyiarkan materi kampanye, tolong dihentikan. Mohon bersabar dulu kalau ada yang ingin menayangkan iklan, video klip, atau format iklan lain sampai mulai masa kampanye 28 April," kata Ketua KPID Bali Komang Suarsana saat menyosialisasikan aturan penyiaraan Pilkada Bali di Denpasar, Selasa.
Ia menyampaikan, jika mengacu pada ketentuan, yang dapat dikategorikan siaran kampanye jika memenuhi tiga unsur, yakni berisi visi-misi, nomor pasangan calon, dan atribut atau gambar pasangan calon.
"Kalaupun ternyata yang sudah ditayangkan di stasiun televisi dan radio itu tidak memenuhi unsur kampanye, kami minta kepada lembaga penyiaran agar membuka kesempatan yang sama kepada kedua pasangan calon," ucapnya pada acara yang dihadiri perwakilan dari stasiun radio, televisi, dan media cetak di Bali.
Suarsana menambahkan, sesuai dengan isi keputusan bersama yang telah ditetapkan antara KPID Bali, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali, lembaga penyiaran wajib bersikap adil, profesional, dalam siaran informasi kampanye untuk peserta pemilu.
"Kami harapkan semua lembaga penyiaran dapat elegan memenuhi ketentuan ini untuk menjaga kondusifitas Bali. Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga kedamaian di sini," katanya.
Sementara Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa mengharapkan lembaga penyiaran dapat memenuhi ketentuan yang ada dan memberikan kesetaraan bagi setiap pasangan calon. (LHS)