"Kami perlu lebih mengetahui soal ini, khususnya terkait Raperda revisi Perda Jembrana no 27 tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Perbekel (Kepala Desa) dengan Sistem pemilihan berbasis teknologi e-voting," kata Wakil Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Widastra yang datang bersama rombongannya ke BPPT di Jakarta, Kamis (25/2).
Ia mempertanyakan, soal bagaimana dasar hukumnya dari sistem pemilihan dengan e-voting, keabsahannya, akurasinya, apakah menjamin kerahasiaan pemilih, apakah bisa dijamin keamanannya dari rekayasa, serta apakah dapat dibuktikan secara fisik dengan "print out" hasil pemilihan.
"Ini kami perlukan karena kami saat ini sedang menyempurnakan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) soal e-voting yang dalam waktu dekat akan diparipurnakan. Berhubung peraturan perundangan yang lebih tinggi belum ada yang mengatur pemilu dengan sistem e-voting," katanya.
Anggota DPRD lainnya Nyoman Irawan juga mempertanyakan apakah jika diperlukan bukti hasil pemilihan, maka berarti dibutuhkan printer untuk setiap TPS sehingga akan membengkakkan biaya penyediaan sarana, belum lagi sarana pendukung lainnya seperti server, hingga genset.
Sementara itu, perwakilan dari BPPT, Asisten Direktur bidang kerja sama dalam negeri, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Samargi M Eng, mengatakan, BPPT hanya sebagai lembaga asistensi yang sifatnya lebih teknis ke masalah teknologi, sehingga tidak dapat menjawab pertanyaan mengenai dasar hukum dan keabsahan.
Namun, lanjut dia, teknologi bisa menjamin akurasi pemilihan e-voting, kerahasiaan pemilih, keamanan dari rekayasa serta menyediakan bukti secara fisik dan lain-lain.
"Yang penting adalah membuat prosedur teknisnya, seperti siapa operatornya, bagaimana mengirimkan data hasil Pemilihan, lewat jaringan apa, bagaimana back up-nya, pengamanannya, dan lain-lain. Soal itu nanti kami bantu," katanya.
Menurut dia, sistem pemilihan e-voting tidak lebih mahal daripada sistem pemilihan biasa yang membutuhkan banyak kertas, sedangkan komputer hingga printer bisa dipinjam dari kantor Kabupaten dan sekolah-sekolah.
Ia juga menerangkan bahwa di AS sebagian besar dari negara bagiannya telah menggunakan pemilihan dengan sistem e-voting, dan 28 di antaranya menggunakan "print out" sebagai bukti hasil pemilihan.
Sementara itu, Kabid Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jembrana, Dewa Gede Ary Candra, mengatakan, Jembrana telah melangsungkan e-voting di 54 dusun di 31 desa dan terbukti meringkaskan waktu pemungutan hingga penghitungan suara serta menghemat lebih dari 60 persen anggaran.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.