Negara (Antara Bali) - Sekitar 10 orang warga Kelurahan Lelateng, Kabupaten Jembrana dengan didampingi LSM Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), Rabu (27/3) petang hingga malam menghadang pemasangan instalasi tower karena belum memiliki ijin.
"Investor tower ini bandel, belum memiliki ijin dan sudah ditolak warga masih nekat memasang instalasi pada towernya," kata Gusti Ngurah Bagus Arta Susila, dari LSM Pekat di Negara.
Warga berdatangan ke lokasi tower, setelah melihat ada pekerja yang memasang komponen instalasi di tower tersebut.
"Kami minta pekerja yang memasang komponen tersebut turun dari tower, dan menghentikan pekerjaannya," kata Ngurah Pandita, salah seorang warga.
Pendirian tower di Kelurahan Lelateng sudah sejak awal ditolak warga, karena dianggap membahayakn warga yang tinggal di sekitar tower.
Selain itu, warga menganggap, investor tidak minta ijin kepada warga sekitar selaku penyanding, sebelum mendirikan tower.(GBI)