Pekalongan (Antara Bali) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah telah mengarantinakan sepasang gajah di objek wisata Linggo Asri, Kabupaten Pekalongan, karena pengelola objek diduga belum memiliki izin sewa terhadap dua satwa itu.
Petugas BKSDA Jawa Tengah Edi Susilo saat dihubungi di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa sepasang gajah dari Objek Wisata Linggo Asri Kabupaten Pekalongan itu terpaksa harus ditahan sebelum pengelola mengurus izin untuk disewakan.
"Betul, karena belum ada izinnya, sepasang gajah itu akan kami kembalikan kepada pengelola objek setelah semua izin selesai," katanya.
Penahanan sepasang gajah bernama Edo dan Shinta tersebut, kata dia, telah dilakukan oleh BKSD Jawa Tengah hampir sebulan terakhir ini. Sepasang gajah berasal dari Lampung itu salah satu hewan yang menjadi daya tarik pengunjung di objek wisata Linggo Asri.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Pekalongan Muritno membantah jika sepasang gajah di Objek Wisata Linggo Asri telah ditahan oleh BKSD Jateng. (LHS)
BKSDA Karantinakan Sepasang Gajah
Kamis, 21 Maret 2013 17:52 WIB