"Kita setiap hari adalah konsumen iklan yang ditayangkan oleh media informasi, namun apakah semua iklan itu valid, tentu kita perlu mengkritisinya," katanya di Yogyakarta, Selasa.
Widijantoro mengatakan seluruh elemen masyarakat pada dasarnya memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi yang benar dan di sisi lain pengusaha memiliki kewajiban menyajikan informasi sesuai dengan etika informasi yang benar.
"Sampai saat ini upaya untuk memberikan tindakan tegas untuk iklan bohong dan iklan menyesatkan masih belum maksimal. Masih jarang kita dengar "punishment" yang berat dan tegas dijatuhkan kepada pembuat iklan bohong,"katanya.
Sementara itu, dia menyayangkan kebanyakan dari masyarakat yang cenderung acuh saat menjadi korban penipuan iklan karena merasa belum mengalami kerugian yang besar.
"Seringkali kita semua yang tidak disadari menjadi korban penipuan memaklumi karena kerugian yang dialami mungkin tidak terlalu besar, padahal fungsi laporan itu seharusnya bukan persoalan secara personal dia selesai, tetapi memiliki dampak kepada orang banyak juga,"katanya. (*/DWA)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.