Negara (Antara Bali) - Setelah sempat dihakimi massa, Polres Jembrana mengamankan Putu S alias PL alias TB, residivis pencurian sepeda motor yang sudah beraksi belasan TKP di Bali.

"Kami sebenarnya sudah menangkap orang ini sejak tanggal 20 februari lalu, karena untuk kepentingan pengembangan kasus, baru bisa kami ekspose sekarang," kata Kasubag Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, Rabu.

Menurut Setiajaya, laki-laki asal Kabupaten Buleleng ini ketahuan warga saat mencuri sepeda motor di depan SD Negeri 3 Pekutatan, tanggal 20 februari lalu.

Beserta sepeda motor milik guru SD tersebut, Putu S melarikan diri ke arah Buleleng, namun saat sampai di pinggiran kabupetan yang berbatasan dengan Jembrana tersebut, ia meninggalkan sepeda motor yang dicurinya.

"Pelaku lantas kembali masuk ke Kabupaten Jembrana, yang oleh masyarakat ditangkap di Desa Manggis Sari dan sempat dihakimi massa," ujar Setiajaya.

Dalam pemeriksaan, Putu S mengaku, sepanjang tahun 2012 hingga 2013, ia sudah melakukan pencurian sepeda motor di enam lokasi di Kabupaten Jembrana.

Selain itu, di Kabupaten Buleleng ada 11 TKP dan Kabupaten Tabanan 9 TKP.

"Ia juga pernah divonis 1,2 tahun penjara untuk kasus pencurian pada tahun 2007, dan kembali masuk penjara selama lima bulan pada tahun 2012 karena menganiaya ibu tirinya. Rupanya, begitu keluar dari penjara, ia langsung mencuri sepeda motor," kata Setiajaya.(GBI)


: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026