Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, menyampaikan tiga usulan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
"Ketiga raperda ini memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan industri di Kota Denpasar," kata Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa di Denpasar, Jumat.
Ketiga raperda yang diusulkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan atau Pembebasan Pajak Daerah atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali.
Kemudian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Denpasar Tahun 2023-2043 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
"Terkait raperda mengenai Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali hal ini lantaran kawasan ekonomi khusus dimaknai sebagai wilayah yang memiliki keunggulan geo-ekonomi, dan geo-strategis di Indonesia," ujar Arya Wibawa.
KEK Kura-kura Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 yang memiliki luas 498 hektare dengan kegiatan usaha yang terdiri dari kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif.
Baca juga: Komisi III DPRD Bali tinjau proyek infrastruktur di Kota Denpasar
KEK dibentuk dengan maksud untuk mempercepat pengembangan ekonomi wilayah yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi Nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan perekonomian nasional.
"KEK juga diharapkan dapat mempercepat perkembangan daerah dalam aspek pertumbuhan ekonomi. Mengingat misi yang dikembangkan dalam KEK tersebut, pemerintah pusat maupun daerah diamanatkan untuk hadir membantu memberikan fasilitas tertentu dan kemudahan berinvestasi," ucapnya.
Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Pembangunan Industri Kota Denpasar Tahun 2023-2043. Kota Denpasar sebagai Ibukota dari Provinsi Bali saat ini memiliki banyak potensi pada komoditas unggulan pada bidang industri.
Dengan demikian sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pada Pasal 10 dan Pasal 11, bahwa setiap Gubernur dan Bupati/Walikota menyusun Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK).
Hal ini juga diperkuat dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyusun rencana pembangunan industri di Daerah. RPIP/RPIK tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berlaku untuk jangka waktu 20 tahun.
Sedangkan yang terakhir yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. "Dalam era otonomi daerah dan memasuki era perdagangan bebas, maka kegiatan pembangunan bangunan gedung di daerah akan terus meningkat baik kuantitas, kualitas, maupun kompleksitasnya," kata Arya Wibawa.
Baca juga: DPRD Denpasar sahkan APBD Perubahan 2023 sebesar Rp2,70 triliun
Ia menambahkan, pertumbuhan jumlah investasi di Kota Denpasar mengakibatkan makin meningkatnya kegiatan pembangunan sehingga, sebagai upaya mengendalikan pembangunan tersebut, harus ditunjang dengan peraturan yang memadai sehingga dapat mengendalikan laju pembangunan, khususnya pembangunan gedung di Kota Denpasar.
Ranperda ini juga akan menjadi regulasi penyelenggaraan bangunan gedung yang selaras antara pengaturan administratif dan teknis sehingga proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan terwujud bangunan yang andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
"Semoga dengan kerja sama dalam pelaksanaan fungsi DPRD Kota Denpasar dengan kami di jajaran eksekutif dalam pembentukan peraturan daerah dapat memberikan pengaturan yang ideal bagi masyarakat," ucapnya.
Hal ini untuk mendorong percepatan pembangunan di Kota Denpasar demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Denpasar.