"Kami melihat sidang ini janggal karena sebenarnya terkait perkara pelecehan seksual, bukan paedofil (kelainan seksual dengan sasaran anak-anak)," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait seusai sidang di PN Singaraja, Selasa.
Meskipun demikian, dia tampak serius memantau jalannnya persidangan tersebut dengan menghadirkan tujuh orang saksi yang semuanya teman korban berinisial KRM (13) dan KAW (5).
Dalam sidang yang berlangsung tertutup untuk umum itu, Arist mengungkapkan bahwa pelaku memaksa kedua korban untuk melayani kebutuhan biologisnya.
Namun dalam sidang tersebut beberapa saksi malah mengaku tidak tahu-menahu terhadap peristiwa tersebut. Padahal dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian, mereka mengaku mengetahui kejadian tersebut. (MDE/M038/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.