Singaraja (Antara Bali) - Komisi Nasional Perlindungan Anak menyayangkan jalannya sidang paedofil yang digelar di Pengadilan Negeri Singaraja, Kabupaten Buleleng, dengan terdakwa Jan Jacobus Fogle, warga negara Belanda berusia 55 tahun.

"Kami melihat sidang ini janggal karena sebenarnya terkait perkara pelecehan seksual, bukan paedofil (kelainan seksual dengan sasaran anak-anak)," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait seusai sidang di PN Singaraja, Selasa.

Meskipun demikian, dia tampak serius memantau jalannnya persidangan tersebut dengan menghadirkan tujuh orang saksi yang semuanya teman korban berinisial KRM (13) dan KAW (5).

Dalam sidang yang berlangsung tertutup untuk umum itu, Arist mengungkapkan bahwa pelaku memaksa kedua korban untuk melayani kebutuhan biologisnya.

Namun dalam sidang tersebut beberapa saksi malah mengaku tidak tahu-menahu terhadap peristiwa tersebut. Padahal dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian, mereka mengaku mengetahui kejadian tersebut. (MDE/M038/T007)


Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026