Jimbaran (Antara Bali) - Kurikulum bahasa daerah diusulkan diatur dalam peraturan daerah terkait dengan dimasukkannya muatan lokal itu ke dalam kolom kurikulum seni budaya dan prakarya pada tahun 2013.
"Harus dibuatkan peraturan daerah agar berlaku mengikat bagi seluruh sekolah di Bali," kata Rektor Universitas Udayana Prof Dr I Made Bakta, di Jimbaran, Kabupaten Badung, Sabtu.
Menurut dia, adanya peraturan daerah dinilai bisa menjawab kekhawatiran berbagai kalangan khususnya akademisi terkait adanya penggeseran bahasa daerah ke dalam kurikulum seni budaya dan prakarya.
Adanya otonomi daerah yang memberikan kewenangan penuh di suatu daerah juga memberi nilai tambah bagi Pulau Dewata untuk menjaga mata pelajaran bahasa Bali.
"Kalau dibiarkan tanpa regulasi nanti mata pelajaran seni dialokasikan sekian, keterampilan dialokasikan sekian, nanti bahasa Bali malah setengah, nanti tidak efektif," ujarnya.
Ia menginginkan adanya kejelasan terkait mata pelajaran lokal tersebut karena harus "berbagi jam" dengan mata pelajaran seni dan keterampilan yang menjadi satu dalam kurikulum seni budaya dna prakarya. (DWA/T007)
Kurikulum Bahasa Daerah Diatur Perda
Sabtu, 5 Januari 2013 13:28 WIB