Denpasar (Antara Bali) - Bahasa Bali menjadi mata pelajaran wajib untuk proses belajar-mengajar mulai dari tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah atas di Pulau Dewata.
"Masuknya bidang studi bahasa daerah Bali didasari atas ketentuan kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Sabtu.
Seluruh jenjang pendidikan di Bali mulai dari SD, SMP, SMA, SMK kini masih berlaku kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi.
"Jika dicermati, dalam ketentuan KTSP berdasarkan Perkendikmas Nomor 22 tahun 2006, sangat jelas bahwa mata pelajaran bahasa daerah juga tidak ada dalam struktur kurikulum KTSP. Mata pelajaran bahasa daerah masuk dalam katagori muatan lokal, yang merupakan kewenangan daerah," ujar Ketut Teneng.
Pembelajaran bahasa Bali dilaksanakan berdasarkan surat edaran Gubernur Bali yang mewajibkan setiap sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah untuk mengajarkan Bahasa Daerah Bali dua jam pelajaran per minggu. (*/M038)
Bahasa Bali Jadi Mata Pelajaran Wajib
Sabtu, 4 Mei 2013 10:58 WIB