Denpasar (Antara Bali) - Tim Pengendalian dan Pengawasan Pelaksanaan Pelayanan Dinas Perizinan Kota Denpasar, Bali, melakukan inspeksi mendasak ke sejumlah mini market berjaringan yang diduga tak memiliki izin operasi.

"Sangat kami sayangkan, banyak sekali mini market berjaringan yang belum melengkapi perizinan, namun sudah melakukan operasional di lapangan," kata Kabid Monitoring Evaluasi dan Informasi Dinas Perizinan Kota Denpasar Nyoman Sudana di Denpasar, Rabu.

Ia mengatakan, sidak tersebut dilakukan terhadap enam mini market, antara lain yang berlokasi di Jalan Letda Made Putra Denpasar. Karyawan yang bertugas di tempat itu, kepada anggota tim sidak tidak bisa menunjukkan surat perizinan.

Terkait itu, tim terpaksa memberikan surat panggilan kepada pemilik mini market untuk datang menghadap ke penyidik pada Dinas Ketentraman dan Ketertiban Kota Denpasar pada hari Selasa (19/1) mendatang.

"Kami minta pemilik atau penanggung jawab untuk datang ke Dinas Trantib hari Selasa depan untuk dimintai keterangan. Sebelumnya kami sudah menyarankan kepada pengusaha agar melengkapi izin dalam membuka usahanya," kata Sudana.

Setelah di Jalan Letda Made Putra, tim sidak menyasar mini market di Jalan Teuku Umar, Jl Pulau Kawe, Jl Danau Poso dan By Pass Ngurah Rai Sanur. Kondisinya hampir sama, yakni tidak memiliki izin.

Menurut Sudana, setiap usaha mini market setidaknya harus memiliki empat jenis izin, yakni PPM, IMB, SITU/HO dan IUTM.

"Memang banyak dari mini market yang beroperasi tersebut, awalnya adalah tempat usaha lain. Namun demikian, tetap harus mengurus izin dari awal, karena sudah terjadi perubahan fungsi dan peruntukan," kata Sudana.

Dikatakan, untuk urusan usaha semacam itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Denpasar (Perwali) Nomor 9 tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Dalam Perwali tersebut, kata dia, juga sudah diatur tentang syarat dan kuota mini market atau toko modern di Kota Denpasar.

"Namun faktanya, keberadaan toko modern saat ini berkembang dengan pesat. Untuk itu harus segera dikendalikan," ujar Sudana.

Di samping keberadaanya menyalahi ketentuan karena tidak dilengkapi izin, kehadiran toko medern juga dapat mengancam para pedagang kecil dan menengah, yang justru dimiliki oleh masyarakat lokal.

Sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dinas Tramtib Denpasar Alit Artika mengatakan, pemilik atau penanggung jawab dari mini market tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan, sekaligus dapat  menunjukkan izin-izin yang diperlukan.

"Jika tidak mampu menunjukkan izin, maka tidak tertutup kemungkinan pemilik mini market bisa dijatuhi tindak pidana ringan," katanya, menambahkan. (*)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026