Denpasar (ANTARA) -
Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi mantan Kepala UPTD PAM Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali kepada jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Selasa mengatakan penyerahan berkas perkara dan tersangka Raden Agung Sumarno (RAS) kepada JPU dilaksanakan setelah penyidik menyatakan berkas perkara sudah lengkap untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam perkara tersebut RAS diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang atau jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPT/UPTD Pengelolaan Air Minum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang/Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Bali.
Menurut keterangan Eka, tersangka RAS dalam kurun waktu 2018 sampai 2020 telah menerima fee dari penyedia barang dan jasa dan terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan barang dan jasa tersebut.
Baca juga: Indikator Politik: Kepercayaan rakyat ke Kejaksaan capai 81,2 persen
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka RAS.
Tersangka RAS sendiri merupakan mantan Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKim tahun 2017 sampai dengan 2021.
"Setelah melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 54 orang saksi, pendapat satu orang ahli, surat berupa penghitungan kerugian negara dan bukti-bukti dokumen, penyidik pada 8 Februari 2023 telah menetapkan RAS sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata Eka.
Menurut keterangan Eka selama kurun waktu 2017 sampai dengan 2021, RAS patut diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini UPTD PAM di Dinas PUPRKIM tahun 2017 sampai dengan 2021 sebesar Rp23.949.077.628.
Baca juga: Kejaksaan ungkap peran tiga tersangka terbitkan KTP bagi WNA di Bali
Nilai kerugian ini diperoleh penyidik berdasarkan hasil audit yang didukung keterangan ahli.
Penyidik Kejati Bali telah menetapkan pasal sangkaan terhadap tersangka RAS yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 12 huruf e. Pasal 12 huruf i Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka RAS selama 20 hari setelah pelimpahan dari jaksa peneliti.
Selain menahan tersangka RAS, penyidik Kejati Bali sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap setiap barang yang digunakan atau merupakan hasil dari perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka RAS termasuk buku tabungan milikinya.