"Kita harus sadar bahwa Pemkot Surakarta tidak memiliki lahan pertanian, pabrik, maupun industri dan yang ada hanya warisan budaya. Potensi itu harus kita kembangkan untuk menjadi objek wisata agar bisa menambah nilai ekonomi bagi masyarakat," kata Kepala DTRK Pemkot Surakarta, Ahyani kepada wartawan di Solo, Sabtu.
Ia mengakui langkah konkrit upaya pelestarian benda-benda yang mempunyai nilai sejarah di Kota Solo memang tergolong terlambat.
Namun hal itu tidak masalah dibandingkan tidak dilakukan. Legalisasi BCB di Solo baru dilakukan setelah 13 tahun dari penetapannya sebagai BCB.
"Daftar BCB di Kota Solo telah ditetapkan tahun 1997. Namun legalisasinya baru ditindaklanjuti 15 tahun kemudian di tahun 2012," katanya. (LHS/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.