Bengkulu (Antara Bali) - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bengkulu mengecam rencana akan dilegalkan prostitusi pada kawasan pelabuhan Pulau Baai di tersebut.

"Kami mengecam pernyataan Penjabat Sementara Wali Kota Bengkulu, Sumardi beberapa waktu lalu mengenai rencana akan dilegalkan prostitusi di kawasan pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu karena hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 24 tahun 2000," Kata Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Bengkulu, Romidi Karnawan, Sabtu.

Perda Nomor 24 tahun 2000 tersebut memuat beberapa hal di antaranya mengatakan Wali Kota berwenang membentuk tim razia pemberantasan pelacuran.

Selain itu pada Perda tersebut juga memuat mengenai sanksi bagi yang melanggarnya dengan ancaman pidana kurungan paling cepat satu bulan dan paling lama tiga bulan atau denda antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

Selain bertentangan dengan Perda tentang larangan pelacuran dalam Kota Bengkulu tersebut, KAMMI menilai hal itu juga bertentangan dengan nilai-nila moral, hukum agama dan hukum adat yang ada.

"Oleh karena itu KAMMI mendesak PJS Wali Kota mencabut ucapannya dan meminta maaf kepada masyarakat Bengkulu atas ucapan yang tidak sepatutnya disampaikan oleh seorang kepala daerah," katanya.(*DWA)


: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026