Denpasar (Antara Bali) - Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil menangkap tersangka Wilianto, seorang pedagang kue yang mengedarkan narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu.
"Petugas kami mencurigai tersangka yang diduga sering bertransaksi narkoba, dengan dugaan seperti itu maka kami melakukan penyelidikan dan setelah kami pantau, akhirnya tersangka kami tangkap," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Denpasar, Komisaris Polisi I Wayan Suarda, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia tersangka sebelumnya pada dua minggu lalu telah melakukan transaksi perdagangan narkoba di sekitar Jalan Pulau Batam, Denpasar.
Petugas yang terus membuntuti tersangka akhirnya diberhentikan saat ia mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi DK 5159 XN di sekitar Jalan Pulau Batam III Denpasar pada Rabu (5/12).
Saat digeledah, petugas menemukan di depan jok sepeda motornya terdapat kardus yang diakuinya berisi mie instan. Setelah diperiksa, ternyata petugas menemukan dua makanan ringan ringan yang didalamnya berisi masing-masing plastik klip besar terdapat tablet warna merah yang merupakan ekstasi, terselip di dalam kertas koran bekas.
Selain itu petugas juga menemukan lima buah plastik klip berukuran besar yang berisi sabu-sabu.
Di dalam rumah kontrakan tersangka di Jalan Suli Denpasar, petugas menemukan satu buah alat hisap bong, satu klip plastik berisi 12 butir ekstasi, sehingga jumlah keseluruhan mencapai 981 butir ekstasi dan 25,78 gram sabu-sabu.
Belum diketahui motif tersangka apakah berdagang kue hanya menjadi kedok ataukah alasan ekonomi menjadi motif utama. Suarda menyatakan bahwa polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut.
Tersangka saat ini masih diperiksa intensif aparat berwajib dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena melanggar pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(DWA)