"Dana bedah rumah tersebut dianggarkan pada APBD induk dan perubahan tahun depan," kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar, AA Ngurah Bagus Airwata, Senin.
Dia menjelaskan, setiap RTM mendapatkan kucuran dana sebesar Rp30 juta. Nilai anggaran tersebut tidak terlalu besar sehingga membuat rumah yang akan dibedah itu hanya diperbaiki sebagian saja.
"RTM yang rumahnya benar-benar tidak layak huni akan direnovasi bukan diperbaiki secara keseluruhan," ujarnya.
Airawata mengatakan, setiap kecamatan mendapatkan jatah rumah yang dibedah sebanyak 20 unit dan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama rencananya direalisasikan kepada 40 RTM dengan menggunakan dana APBD induk, sedangkan sisanya lagi menyusul memakai APBD perubahan tahun yang sama. (IGT/T007)
Editor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.