Bupati Gianyar I Made Mahayastra melantik Dewa Gede Alit Mudiarta sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, Kamis (26/1), di Taman Maheswara kantor bupati setempat.
Sebelumnya Dewa Alit merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar yang juga sebagai Penjabat Sekda Gianyar sejak 1 Desember 2022, demikian siaran pers Diskominfo Gianyar, Jumat.
Sebelumnya Dewa Alit merupakan Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gianyar yang juga sebagai Penjabat Sekda Gianyar sejak 1 Desember 2022, demikian siaran pers Diskominfo Gianyar, Jumat.
Dalam sambutannya, Bupati Mahayastra menekankan bahwa sekda harus mampu menjembatani kebijakan bupati kepada DPRD, ataupun masyarakat. Terlebih bisa menterjemahkan visi-misi bupati dalam program kerjanya.
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan bahwa PNS yang akan menduduki jabatan sebagai sekretaris daerah, harus memenuhi syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan, pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lainnya.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan PNS yang benar-benar memenuhi semua syarat tersebut, panitia seleksi yang berjumlah lima orang benar-benar telah bekerja keras untuk menggali potensi dan informasi dari setiap pelamar.
Baca juga: Bupati Gianyar serahkan truk sampah dan rumah pembibitan
“Oleh sebab itu, saya yakin sekretaris daerah yang saya lantik pada hari ini adalah PNS yang terbaik dan layak untuk menduduki jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, sehingga dapat memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin besar dan kompleks terhadap perkembangan pembangunan Gianyar. Serta dalam uji kompetensinya juga turut diawasi oleh Ombudsman Perwakilan Bali,” ujar Bupati.
Dia menekankan, sekda berkewajiban membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan, serta membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya.
“Dengan fungsi yang demikian, maka sekretaris daerah sesungguhnya merupakan motor penggerak organisasi pemerintahan daerah,” kata Bupati Mahayastra.
Sekretaris daerah memiliki peran yang sangat strategis pada pemerintah daerah, karena sekretaris daerah memiliki wewenang untuk menjalankan fungsi manajemen ASN di lingkungan pemerintah.
“Jadi kalau sekarang jadi sekda saya izinkan untuk marah-marah dalam artian tegas. Jika ada yang melanggar silakan ditindak diproses atau disidang, nanti Bupati yang memutuskan,” katanya pula.
Baca juga: Bupati Gianyar serahkan satu truk Sampah di Singapadu
Ia menambahkan bahwa jabatan sekretaris daerah merupakan sebuah kepercayaan yang harus dibuktikan dengan kerja keras, dedikasi yang tinggi serta pelaksanaan tugas yang optimal.
Oleh karena itu, Bupati Gianyar mengimbau agar Dewa Alit menjadikan jabatan sekda sebagai wahana untuk menunjukkan dan membuktikan kemampuan kerja terbaik.
“Berusahalah dengan keras untuk menjadi pejabat yang inovatif dan berprestasi, laksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, serta jaga dan bina hubungan baik dengan kepala daerah maupun seluruh pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar,” kata dia lagi.
“Terakhir yang tidak kalah pentingnya, saya berpesan agar Saudara senantiasa berpedoman pada aturan yang berlaku, sehingga apa pun yang saudara kerjakan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta jauhilah hal-hal yang melanggar hukum apalagi menyebabkan saudara berurusan dengan aparat penegak hukum,” katanya pula.
Sekretaris daerah merupakan jenjang karier tertinggi bagi PNS di lingkungan pemerintah daerah, sehingga bagi pejabat pembina kepegawaian, proses pengangkatan PNS dalam jabatan ini menjadi tidak semudah dan sesederhana proses pengangkatan PNS dalam jabatan lainnya.