Gianyar (Antara Bali) - Warga Dusun Adat Griya mengadukan larangan melaksanakan upacara pembakaran mayat atau "ngaben" oleh aparat Desa Adat Batuan kepada anggota DPRD Kabupaten Gianyar

"Kami minta anggota Dewan bisa membantu mengatasi persoalan warga kami," kata Ida Bagus Made Wirawan selaku Kepala Banjar (Dusun Adat) Griya di gedung DPRD Gianyar, Selasa.

Menurut dia, pihak Desa Adat Batuan, Kecamatan Sukawati, melarang warga Banjar Griya mengaben sanak saudaranya pada 10 Oktober lalu.

Kepala Desa Adat Batuan, I Wayan Bendi, beralasan larangan tersebut sesuai dengan surat Nomor 19/DPB/IX/2012 bahwa hari pengabenan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI).

"Padahal selama ini kami tidak pernah mendapat surat edaran tersebut. Apalagi yang berhak menentukan hari adalah `sulinggih` (tokoh agama)," kata Wirawan.(IPA/M038)


: Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026