Kepolisian Daerah Bali melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto di Denpasar, Bali, Rabu mengimbau pemilik jasa rental memperketat aturan terkait sewa kendaraan kepada wisatawan yang menggunakan jasa kendaraan bermotor.
"Kami mengimbau kepada para pemilik rental, baik mobil maupun sepeda motor di seluruh wilayah hukum Polda Bali, sebelum menyewakan kendaraan kepada wisatawan asing maupun lokal, agar diingatkan saat berkendara wajib memiliki SIM dan tetap patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku," kata dia.
"Kami mengimbau kepada para pemilik rental, baik mobil maupun sepeda motor di seluruh wilayah hukum Polda Bali, sebelum menyewakan kendaraan kepada wisatawan asing maupun lokal, agar diingatkan saat berkendara wajib memiliki SIM dan tetap patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku," kata dia.
Selain memiliki lisensi resmi untuk berkendara, penyewa jasa rental harus selalu mengutamakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yakni situasi dan kondisi dimana penggunaan lalu lintas dirasa baik dengan atau tanpa kendaraan, merasa aman karena terbebas dari rasa ketakutan, adanya ancaman hambatan maupun gangguan.
Baca juga: Polda Bali: Empat warga Rusia celaka di Buleleng karena rem mobil blong
Baca juga: Polda Bali: Empat warga Rusia celaka di Buleleng karena rem mobil blong
Hal tersebut penting dan mendesak, kata Satake Bayu, mengingat akhir-akhir ini sering terjadi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan warga negara asing yang menggunakan kendaraan sewaan.
Menurut dia, salah satu penyebab maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan warga negara asing adalah tidak paham terhadap aturan lalu lintas yang berlaku, apalagi saat ini Polri sudah memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Polda Bali sendiri telah memberlakukan penilangan elektronik melalui sepuluh kamera ETLE yang telah terpasang di masing-masing polres jajaran.
Oleh karena itu, Polda Bali meminta kerja sama kepada seluruh pemilik rental mobil dan sepeda motor agar memberikan arahan kepada setiap penyewa kendaraan tersebut baik wisatawan asing maupun lokal, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, seperti misalnya menggunakan helm, membawa SIM, menggunakan sabuk keselamatan, tidak bermain handphone saat berkendara, serta aturan lalu lintas lainnya.
Baca juga: Polda Bali gali motif dosen lecehkan anak di Bandara Ngurah Rai
"Kami juga minta wisatawan agar selalu berhati-hati dengan tetap mengutamakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas," kata Satake Bayu.
Khusus bagi wisatawan yang hendak bepergian jauh, Polda Bali meminta pemilik jasa rental untuk menyiapkan jasa orang lokal yang mengetahui jalur-jalur tertentu untuk menghindari potensi kecelakaan.
"Jika memang diperlukan para pemilik rental diharapkan menyiapkan pemandu jalan untuk mengiringi WNA tersebut saat berkendara di jalan raya. Ini penting karena para wisatawan tidak terlalu hafal jalan-jalan yang akan mereka lalui dalam menikmati keindahan Bali," kata dia.