Denpasar (Antara Bali) - Febrian Khew, warga Denpasar yang diduga menjadi pramuwisata ilegal, dituntut oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, untuk menganti rugi atas perbuatan melanggar Peraturan Daerah Provinsi Bali No.5 tahun 2008 tentang Pramuwisata.
"Kami menuntut terdakwa telah melanggar pasal 4 ayat 1 junto pasal 14 ayat 1 Perda No.5 tahun 2008 sehingga harus menganti rugi sebesar Rp500 ribu," kata JPU Rochida Ali Martin di sela-sela persidangan.
Menurut dia, terdakwa yang berumur 49 tahun itu dianggap telah sah melanggar pasal yang diterapkan karena telah melakukan pelanggaran kegiatan pramuwisata yakni memandu wisatawan tanpa memiliki kartu tanda pengenal pramuwisata (KTTP).
Padahal sesuai ketetapan perda tersebut semua pramuwisata diwajibkan memiliki KTTP saat melakukan aktivitasnya memandu wisatawan ke seluruh objek wisata yang ada di Pulau Dewata. Mendengar tuntutan tersebut, lelaki paruh baya itu menjawab menerima atas hal yang dibacakan oleh jaksa saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyani.
Sebelum pembacaan tuntutan, terdakwa sempat ditanya oleh majelis hakim mengenai pengakuan yang bersangkutan yang pernah mengikuti ujian sertifikasi untuk mendapatkan KTTP. Akan tetapi pengakuan dan pernyataan terdakwa menjadi berbelit dan berbeda ketika hal yang sama ditanyakan oleh JPU Rochida. (IGT)
Langgar Perda, Pramuwisata Ilegal Dituntut
Senin, 19 November 2012 11:01 WIB