Penegasan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jero Wacik di Kabupaten Bangli, Bali, di sela-sela pengukuhan Geopark Batur sebagai Jaringan Global Dunia UNESCO.
"Kita harus taat pada undang-undang. Kalau MK sudah membubarkan BP Migas, ya bubar. Tapi semua fungsi eks BP Migas harus tetap berjalan," kata Menteri ketika menjelaskan hasil pertemuannya dengan kalangan industri migas nasional.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat malam (16/11) di sebuah hotel itu, hadir para petinggi dari kalangan industri migas antara lain PT Medco Energi, PT Chevron Indonesia, PT Exxon Indonesia, PT Salamander dan Pertamina EP.
Jero Wacik mengatakan pemerintah menjamin keberlangsungan usaha migas di Indonesia sebab jika terhenti nilai kerugian yang diderita mencapai Rp1 trilin per hari atau Rp 300 triliun per tahun.
Oleh karena itu, kata dia, untuk memberikan jaminan terhadap industri migas pasca pembubaran BP Migas tersebut maka Presiden segera mengeluarkan Perpres no 95 tahun 2012.
Selain itu, pihaknya juga mengeluarkan Peraturan Menteri dengan tujuan agar semua pemangku kepentingan memiliki kepercayaan diri yang sama untuk memajukan industri migas nasional.
"Untuk itu, tugas dan fungsi BP Migas diambil alih kementerian ESDM sehingga Menteri ESDM saat ini merangkap ketua eks BP Migas," katanya.(*/M038)
: Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.